2
1
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

 

SUB BAGIAN TATA USAHA

    • Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok nielsiksanakan sebagian tugas Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu di lingkup ketatausahaan.
    • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
      • Menyiapkan dan menyusun bahan pembinaan administrasi dan program kerja dan laporan kegiatan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.
      • Mengkoordinasikan kegiatan seksi – seksi.
      • Penyelenggaraan surat - menyurat, kearsipan, peralatan dan perlengkapan.
      • Melaksanakan urusan umum, keuangan dan kepegawaian Kanlor Pelayanan Perijinan Terpadu serta memberikan infonnasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan mengelola pengaduan masyarakat; dan
      • Melaksanakan tugas dinas lain yang dibcrikan oleh atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pclaksanaannya.

       

         

        SEKSI PELAYANAN

    • Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas dibidang pelayanan perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
        • menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan dan bahan laporan kegiatan pelayanan umum
        • memeriksa kelengkapan bahan persyaratan perizinan dan non perizinan secara administrasi berdasarkan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
        • pelaksanaan pengetolaan pelayanan umum ;
        • pengawasan dan pembinaan, pemantauan dan pengendalian terhadap petugas pelayanan umum.
        • menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai lingkup tugas dan,
        • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.